Memahami Cara Kerja Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau e-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik. E-tilang juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas.

Jenis-Jenis Pelanggaran

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target e-tilang. Apa saja pelanggaran tersebut? Dan berapa denda yang harus dibayar oleh pelanggar? Mari kita simak informasinya dibawah ini.

  1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Cara Kerja Tilang Elektronik

Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik atau e-tilang:
  1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
  2. Back office e-tilang di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran.
  3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto atau video dengan database registrasi kendaraan.
  4. Setelah ditemukan kecocokkan, dokumen berisi alamat pemilik kendaraan dicetak.
  5. Lalu petugas akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
  6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
  7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
  8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah blangko tilang dikirimkan.
  9. Pelanggar dapat membayar denda melalui bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang.

Itu dia penjelasan mengenai tilang elektronik. Mari patuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan berkendara di jalan. Selain mematuhi peraturan lalu lintas, Anda juga harus mamatuhi aturan untuk melakukan perawatan mobil secara berkala.

Bawalah mobil Anda ke bengkel Toyota Duta Cendana Mobilindo agar dilakukan pemerikasaan menyeluruh terhadap setiap komponen mesin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan bisa digunakan berkendara di jalanan dengan aman.

Untuk informasi layanan booking service Anda bisa menghubungi nomor telepon 0263-263888 atau 081221127289.