Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

Siapa yang tidak panik ketika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Jika STNK hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Besar kemungkinan Anda akan ditilang jika tidak memiliki STNK.

Anda tidak perlu cemas dan bingung jika STNK hilang, berikut cara mengurus STNK yang hilang.

Cara-Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut ini adalah panduan cara mengurus STNK yang hilang dilansir dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

1. Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Ketika Anda menyadari STNK hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan STNK. Surat kehilangan ini nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  2. Fotocopy STNK yang hilang.
  3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
  4. BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas untuk melengkapi administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.

Proses yang dilakukan di kantor Samsat juga akan cukup panjang. Supaya tidak bingung Anda bisa memperhatikannya pada poin-poin di bawah ini:

a. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.  Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda sudah membayar biaya pajak, tahapan ini bisa langsung dilewatkan.

e. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK untuk roda 2 atau 3 = Rp100.000
  • Pengesahan STNK untuk roda 2 atau 3 = Rp25.000
  • Penerbitan STNK untuk roda 4 atau lebih = Rp200.000
  • Pengesahan STNK untuk roda 4 atau lebih = Rp50.000

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Nah, itu dia beberapa cara pengurusan STNK hilang yang dapat Anda terapkan jika diperlukan. Sebaiknya jangan lupa STNK dibawa saat berkendara. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Anda selalu dalam kondisi prima dan terawat.

Toyota’s Friend dapat melakukan servis di bengkel resmi Toyota Duta Cendana Mobilindo yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 17, Cianjur. Bengkel Toyota Duta Cendana Mobilindo dilengkapi dengan fasilitas ruang tunggu yang nyaman, pelayanan cepat, dan mekanik profesional karena sudah melalui tahap sertifikasi. Tunggu apalagi, servis Toyotamu sekarang ya!

Untuk informasi layanan booking service Anda bisa menghubungi nomor telepon 0263-263888 atau 081221127289.