Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo

Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo

Lampu strobo atau lampu rotator adalah salah satu jenis lampu LED yang merupakan aksesoris pada mobil. Ciri khas lampu ini yaitu memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate).

Karena sekedar hiasan, lampu strobo mobil tidak dipasang pada mobil pribadi. Pemilik kendaraan memodifikasi agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan. Biasanya, lampu hanya dipakai kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Pada artikel ini Anda akan diajak untuk memahami informasi tentang lampu strobo LED. Bukan tentang daftar harga lampu melainkan alasan pemasangannya yang tidak dianjurkan pada kendaraan bermotor. Agar tidak melakukan kesalahan yang sama seperti kebanyakan masyarakat.

Kalau begitu langsung simak informasi selengkapnya di bawah ini.

3 Alasan Tak Pakai Lampu Strobo untuk Mobil Pribadi (Warga Sipil)

Anda mungkin pernah melihat lampu ini terpasang sebagai aksesoris tambahan pada mobil pribadi. Wah, sebaiknya Anda tidak mengikuti modifikasi tersebut. Mengapa?

Pemasangannya hanya ditujukan kepada instansi terkait. Karena bisa mengacaukan pemahaman pengguna jalan, selain itu ada juga alasan lain.

1. Menyalahi Aturan Negara

Penggunaan lampu strobo sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

  1. Lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  2. Lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
  3. Lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lain. Selain itu, bisa menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

2. Mengganggu Pengendara Lain

Lampu strobo memiliki warna  mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.

Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah.

Selain itu,  juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa merasa silau.

3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.

Contoh seperti menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.

Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan  menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas melanggar peraturan yang sudah tertulis.

Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.

Sanksi Menggunakan Lampu Strobo

Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Anda tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya batalkan rencana menambahkan lampu strobo.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa penggunaan lampu strobo sebagai aksesoris tambahan kendaraan pribadi ternyata salah. Lampu strobo pada kendaraan pribadi hanya akan menimbulkan masalah di jalanan.

Meski lampu strobo dashboard atau lampu strobo atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti harus membelinya. Memang masih ada orang yang tidak sadar telah melakukan pelanggaran saat menggunakan strobo, tetapi setidaknya Anda sudah melakukan hal yang benar.